Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung baru saja menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi yang melibatkan Kebun Binatang Bandung. Keduanya, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, masing-masing dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis ini diputuskan oleh ketua majelis Hakim, Rachmawaty, yang menyatakan bahwa keduanya telah melanggar hukum sesuai dengan undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keputusan ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Di dalam persidangan, Rachmawaty memaparkan bahwa kedua terdakwa harus membayar denda sebesar…
Read More