Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Lisa Rachmat terkait kasus suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur baru-baru ini ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan 14 tahun penjara terhadap Lisa, yang terlibat dalam pemufakatan jahat dan suap hakim, kini telah mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat. Amar putusan tersebut jelas menyatakan, “Tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa,” sebagaimana diperoleh dari keterangan Kepaniteraan MA. Proses hukum yang berlangsung ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat kasus suap hakim yang kian meresahkan masyarakat. Perkara bernomor 12346 K/PID.SUS/2025 ini dipimpin oleh hakim agung Jupriyadi bersama…
Read More