Di era digital saat ini, berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi semakin marak terjadi. Salah satunya adalah judi online, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Berita mengenai seorang nenek berusia 61 tahun di Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan terbaru. Ia kehilangan status sebagai penerima bantuan sosial setelah petugas menemukan indikasi keterlibatannya dalam aktivitas judi online. Pernyataan Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, mengindikasikan bahwa pemutusan status penerima bansos ini bukan secar sembarang, melainkan berdasarkan data dan informasi yang diolah…
Read More