Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara baru-baru ini menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dua unit kapal tunda untuk PT Pelabuhan Indonesia I. Kasus ini mencuat akibat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Penahanan ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum di sektor publik. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, kedua tersangka adalah HAP dan BAS yang masing-masing menjabat sebagai mantan Direktur Teknik dan Direktur Utama. Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan…
Read More