Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil menuai reaksi dari berbagai kalangan. Banyak yang menganggap bahwa keputusan ini, meskipun berdasarkan hukum, tetap membutuhkan pertimbangan lebih dalam aspek implementasinya di masyarakat. Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR, menyatakan bahwa meskipun menghormati keputusan tersebut, dia ingin menyoroti bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Polri tidak melarang posisi sipil yang diisi oleh polisi. Menurutnya, hal ini bisa menjadi celah untuk menciptakan penjelasan lebih lanjut mengenai kedudukan Polri dalam struktur pemerintahan. Nasir menambahkan, “Dalam pandangan saya, kepolisian adalah…
Read More