Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa status kewarganegaraan seorang warga negara Indonesia (WNI) dapat hilang jika bergabung dengan tentara asing. Penegasan ini muncul dalam konteks kasus mantan anggota Brigade Mobil, Muhammad Rio, yang dilaporkan bergabung dengan militer Rusia tanpa izin resmi dari pemerintah. Supratman menjelaskan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat berimplikasi serius terhadap status hukum dan identitas kewarganegaraan individu tersebut. Menurutnya, jika terbukti, Rio tidak lagi diakui sebagai WNI. Aturan Kewarganegaraan Berkaitan dengan Militer Asing Menurut ketentuan hukum yang…
Read More