Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil menuai reaksi dari berbagai kalangan. Banyak yang menganggap bahwa keputusan ini, meskipun berdasarkan hukum, tetap membutuhkan pertimbangan lebih dalam aspek implementasinya di masyarakat. Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR, menyatakan bahwa meskipun menghormati keputusan tersebut, dia ingin menyoroti bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Polri tidak melarang posisi sipil yang diisi oleh polisi. Menurutnya, hal ini bisa menjadi celah untuk menciptakan penjelasan lebih lanjut mengenai kedudukan Polri dalam struktur pemerintahan. Nasir menambahkan, “Dalam pandangan saya, kepolisian adalah…
Read MoreTag: Putusan
Puan Patuh pada Putusan MK Terkait Kuota 30 Persen Perempuan di AKD DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan adanya kuota minimal 30 persen untuk perempuan dalam setiap alat kelengkapan dewan (AKD). Ini merupakan langkah signifikan dalam mewujudkan kesetaraan gender di level legislatif di Indonesia. Puan juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan perwakilan setiap fraksi di DPR mengenai penerapan keputusan tersebut, terutama dalam hal teknis pelaksanaannya di masa mendatang. Implementasi Keputusan MK dan Keterwakilan Perempuan “Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi,” ujar Puan, menunjukkan komitmennya untuk mendukung…
Read More