Empat Pelaku Perusakan Mobil Polisi Saat Demo May Day Bandung Dihukum Lima Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Bandung baru saja mengeluarkan keputusan mengenai kasus perusakan yang terjadi saat aksi unjuk rasa Hari Buruh pada 1 Mei 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada empat terdakwa, membuktikan bahwa tindakan mereka dilarang dan berimplikasi hukum. Keempat seseorang yang dihukum adalah Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat, dan Bagus Adryan Muharram. Mereka terbukti melakukan perusakan terhadap mobil dinas polisi di kawasan Taman Cikapayang, Bandung, saat demonstrasi berlangsung. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1)…

Read More