8 Catatan DPR tentang Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, memberikan perhatian serius terhadap revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban yang sedang dibahas. Dalam rapat lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sugiat menyoroti beberapa isu penting yang perlu diperhatikan agar RUU tersebut tidak hanya menjadi formalitas semata. Dalam kesempatan itu, Sugiat mengingatkan agar setiap klausul dalam RUU dirancang sedemikian rupa agar tidak menimbulkan multitafsir. Ia menekankan bahwa klausul harus jelas dan bisa diterapkan secara efektif di lapangan. Pentingnya hal ini terletak pada kebutuhan praktis dalam implementasi…

Read More