Dwi menekankan bahwa kawasan hutan negara, khususnya yang merupakan koridor penting seperti Bentang Alam Seblat, tidak seharusnya diperjualbelikan atau diubah menjadi kebun sawit tanpa izin yang sah. Pihaknya menambahkan bahwa langkah penguasaan kembali lahan adalah awal dari upaya pemulihan dan rehabilitasi ekosistem yang lebih luas demi keselamatan alam dan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan. Kerjasama antara pemerintah dan publik diharapkan dapat mencegah tindakan ilegal seperti pembalakan liar dan jual-beli lahan, yang dapat merusak ekosistem hutan. Pemerintah mengingatkan bahwa hutan yang dilindungi saat ini merupakan…
Read More