Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, mengumumkan rencana untuk menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026 dan bertujuan untuk meningkatkan akurasi identitas pengguna serta mengurangi potensi kejahatan digital yang marak terjadi. Dengan langkah ini, diharapkan akan ada pengetatan sistem registrasi yang dapat membantu mencegah penipuan yang memanfaatkan nomor telepon. Kebijakan registrasi berbasis biometrik diharapkan dapat melindungi identitas pengguna serta meningkatkan keamanan dalam penggunaan layanan telekomunikasi. Pada awal implementasi, registrasi ini akan bersifat sukarela bagi pelanggan baru hingga…
Read More