Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang berupaya mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan praktik pembalakan liar di Pulau Sipora, Mentawai, Sumatera Barat. Dalam tindakan ini, Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan dan memperkuat tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan lingkungan. Saat ini, dua tersangka telah ditetapkan oleh Satgas Pemulihan Kawasan Hutan. Tersangka tersebut terdiri dari seorang individu dan sebuah korporasi yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidikan awal saat ini mengacu pada Undang-Undang Kehutanan.…
Read More