Ammar Zoni dan enam terdakwa lainnya menghadapi sidang perdana terkait dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini dilaksanakan secara daring karena Ammar saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengawali sidang dengan membacakan surat dakwaan. Dalam pembacaan tersebut, JPU menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan adanya kolaborasi dalam pengedaran narkotika, termasuk sabu-sabu, ganja, dan ekstasi. Kasus ini membawa ancaman hukuman yang serius bagi Ammar dan rekan-rekannya. JPU menyampaikan, “Tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau…
Read More