Di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, pengawasan terhadap aktivitas merokok di kalangan siswa kini menjadi semakin ketat. Hal ini sebagai respon terhadap pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Pihak sekolah berkomitmen untuk menegakkan aturan ini dengan tegas, termasuk memberikan sanksi bagi siswa yang kedapatan merokok. Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana belajar yang lebih sehat dan aman bagi seluruh siswa. Larangan Merokok dan Sanksi bagi Siswa di Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, semua sekolah diwajibkan untuk menyusun tata tertib…
Read More