Tersangka Penganiayaan di Sulsel Dapat Hukuman Wajib Azan 3 Pekan di Masjid

Seorang pemuda berinisial MBT, diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan, diharuskan oleh pengadilan untuk membersihkan masjid dan mengumandangkan azan selama tiga minggu berturut-turut di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Keputusan ini mencerminkan upaya untuk menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta masyarakat luas. Proses tersebut juga menjadi komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, dengan mengedepankan kepentingan rekonsiliasi di atas hukuman semata. Didik menyebutkan bahwa penyelesaian yang dijalankan adalah…

Read More