Pada awal Februari 2026, kejadian tragis terjadi di Riau, di mana sebuah gajah tanpa kepala ditemukan di dalam hutan konsesi. Penemuan ini bukan hanya mengundang perhatian, tetapi juga menyoroti masalah serius yang dihadapi dunia konservasi di Indonesia. Gajah sumatera, yang merupakan salah satu spesies yang dilindungi, ditemukan dalam keadaan mengenaskan dan diyakini telah menjadi korban perburuan liar. Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam mengenai perlindungan satwa liar dan tindakan hukum yang diambil untuk mencegah kejahatan terhadap hewan-hewan tersebut. BBKSDA Riau dan Polda setempat serta berbagai lembaga terkait berkomitmen untuk mengusut kasus…
Read MoreTag: Liar
Mengembalikan Rumah Terakhir Gajah di Seblat Bengkulu dari Perambah Liar, Satu Pemilik Kebun Ditangkap
Pada Selasa, 4 November 2025, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki melakukan pemantauan udara koridor gajah Sumatra di Bentang Alam Seblat, Bengkulu. Dengan menggunakan helikopter, pemantauan ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi lahan yang telah dirambah serta mengidentifikasi jalur akses ilegal yang merusak kawasan ini. Koridor Seblat bukan saja rumah bagi gajah Sumatra, tetapi juga merupakan bagian penting dari ekosistem yang lebih luas. Dalam pemantauan ini, Wamenhut menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan kawasan ini rusak akibat aktivitas ilegal yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem. “Koridor Seblat adalah rumah bagi gajah Sumatra.…
Read MoreKejagung Akankan Selidiki TPPU Kasus Pembalakan Liar Hutan Mentawai
Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang berupaya mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan praktik pembalakan liar di Pulau Sipora, Mentawai, Sumatera Barat. Dalam tindakan ini, Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan dan memperkuat tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan lingkungan. Saat ini, dua tersangka telah ditetapkan oleh Satgas Pemulihan Kawasan Hutan. Tersangka tersebut terdiri dari seorang individu dan sebuah korporasi yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidikan awal saat ini mengacu pada Undang-Undang Kehutanan.…
Read More