Puan Patuh pada Putusan MK Terkait Kuota 30 Persen Perempuan di AKD DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan adanya kuota minimal 30 persen untuk perempuan dalam setiap alat kelengkapan dewan (AKD). Ini merupakan langkah signifikan dalam mewujudkan kesetaraan gender di level legislatif di Indonesia. Puan juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan perwakilan setiap fraksi di DPR mengenai penerapan keputusan tersebut, terutama dalam hal teknis pelaksanaannya di masa mendatang. Implementasi Keputusan MK dan Keterwakilan Perempuan “Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi,” ujar Puan, menunjukkan komitmennya untuk mendukung…

Read More