Pengelola Klaim Lahan Hotel Berstatus HGB

Di tengah perdebatan yang hangat mengenai penggunaan lahan di Jakarta, PT Indobuildco, sebagai pengelola Hotel Sultan, mengklaim bahwa tanah yang mereka kelola bukanlah lahan berbasis Hak Pengelolaan Lahan (HPL), melainkan merupakan tanah negara yang sah. Klaim ini disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Hamdan Zoelva, yang menjelaskan bahwa status lahan tersebut sudah jelas sejak 1972 ketika diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 155.400 meter persegi oleh pemerintah. Klaim ini menimbulkan berbagai reaksi diantara masyarakat dan pihak berwenang. Sebagai entitas yang telah lama berkecimpung dalam pengelolaan lahan ini, PT Indobuildco berharap informasi…

Read More