Kumpul Kebo Terancam Penjara 6 Bulan, Pasangan Ini Bisa 1 Tahun

Jakarta baru-baru ini menjadi sorotan dengan disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam peraturan baru ini, terdapat ketentuan terkait perzinahan dan kumpul kebo yang mengubah paradigma hukum di Indonesia. Pemerintah, melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjelaskan bahwa aplikasi hukum baru ini akan segera diterapkan. Sekadar diketahui, ketentuan ini tidak hanya menggugah perhatian masyarakat, tetapi juga menandakan pergeseran signifikan dalam cara penegakan hukum dilakukan di Indonesia. Dari sudut pandang hukum, ketentuan ini menarik untuk…

Read More