JKN Dinonaktifkan Sementara, Apakah Pasien Tetap Bisa Berobat di Rumah Sakit?

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa pasien tidak akan ditolak oleh rumah sakit meskipun status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak dan memastikan bahwa keselamatan mereka tetap menjadi prioritas utama. Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, ditegaskan bahwa aspek administratif tidak boleh menghalangi akses pasien terhadap perawatan yang mereka butuhkan. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menggarisbawahi pentingnya komitmen seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dalam menjaga…

Read More