Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan itu muncul akibat dakwaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan seni fiktif di dinas yang dipimpinnya dari Januari 2022 hingga Desember 2024. Jaksa mengakui bahwa Iwan terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp36,3 miliard. Selain itu, tuntutan juga menyertakan pembayaran denda dan ganti rugi yang cukup signifikan. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa membacakan tuntutan tersebut dengan tegas. Mereka meminta agar Iwan dikenakan hukuman penjara…
Read More