Menteri Haji dan Umrah, M Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa pelaksanaan umrah mandiri untuk jemaah asal Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Meskipun aturan baru sudah dikeluarkan, praktik ini belum sepenuhnya dapat diterapkan di tanah air. Kementerian Haji dan Umrah telah memberikan izin bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Namun, pelaksanaan di lapangan masih membutuhkan banyak pertimbangan dan kehati-hatian. Irfan menekankan bahwa meski secara teori umrah mandiri kemungkinan besar dapat dilakukan, kenyataannya banyak aspek yang belum siap di…
Read More