Pria Dipenjara karena Gunakan Uang Salah Transfer Rp105 Juta untuk Liburan

Seorang pria berusia 27 tahun di Singapura baru saja mengalami hukuman penjara yang membawa dampak besar pada hidupnya. Pria tersebut, Mohamed Basheer Hanif Mohamed, dijatuhi hukuman 12 pekan penjara setelah terlibat dalam kasus penggelapan yang melibatkan dana transfer yang keliru dari sebuah universitas ternama. Kasus ini bermula ketika Nanyang Technological University (NTU) secara tidak sengaja mentransfer uang sebesar S$9.087,04 atau sekitar Rp106 juta ke rekening bank Basheer. Meskipun mengetahui adanya transfer tersebut, Basheer memilih untuk tidak mengembalikannya, justru menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan biaya sehari-hari. Pengadilan menyatakan bahwa…

Read More