Seorang remaja berusia 15 tahun, yang dikenal dengan inisial DRP, menjadi korban penangkapan yang diduga salah dan mengalami penyiksaan oleh aparat di Kota Magelang, Jawa Tengah. Kejadian ini menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus anak di bawah umur. Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam sistem hukum, terutama ketika melibatkan anak-anak. Keluarga DRP merasa tertekan dan tidak berdaya menghadapi situasi ini, yang tampaknya menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia. Dalam laporan yang diterima, LBH Yogyakarta, sebuah lembaga bantuan hukum, mengungkapkan bahwa keluarga DRP telah membuat…
Read More