Status WNI Brimob Rio Hilang setelah Bergabung dengan Tentara Bayaran Rusia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa status kewarganegaraan seorang warga negara Indonesia (WNI) dapat hilang jika bergabung dengan tentara asing. Penegasan ini muncul dalam konteks kasus mantan anggota Brigade Mobil, Muhammad Rio, yang dilaporkan bergabung dengan militer Rusia tanpa izin resmi dari pemerintah.

Supratman menjelaskan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat berimplikasi serius terhadap status hukum dan identitas kewarganegaraan individu tersebut. Menurutnya, jika terbukti, Rio tidak lagi diakui sebagai WNI.

Aturan Kewarganegaraan Berkaitan dengan Militer Asing

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, untuk bergabung dengan militer asing, seseorang harus mendapat izin dari Presiden Republik Indonesia. Tanpa izin tersebut, kewarganegaraan seseorang secara otomatis menjadi hilang. Ini merupakan langkah preventif untuk menjaga loyalitas warga negara terhadap negara tempat mereka berasal.

“Siapa pun yang bergabung dengan tentara asing tanpa izin akan berhadapan dengan konsekuensi hukum,” lanjut Supratman. Sikap tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan stabilitas negara di tengah situasi global yang berubah dengan cepat.

Menyusul pengumuman tersebut, situasi di daerah asal Rio, Aceh, menjadi perhatian. Banyak yang terdampak oleh keputusan ini, terutama keluarga dan rekan-rekannya di Polisi.

Sebelum kasus Rio, ada juga nama Satria Arta Kumbara yang lebih dahulu menjadi perhatian karena bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Satria, mantan marinir TNI Angkatan Laut, juga kehilangan status kewarganegaraan setelah terlibat dalam konflik di Ukraina.

Kasus Muhammad Rio dan Prosedur Disiplin

Brigadir dua Muhammad Rio diketahui telah menghadapi masalah disiplin sebelum akhirnya memutuskan untuk desersi dari dinas kepolisian. Sebelum keputusannya untuk bergabung dengan militer asing, ia telah menjalani dua kali sidang disiplin terkait pelanggaran kode etik profesi Polri.

Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, menjelaskan latar belakang masalah Rio yang berujung pada pemecatannya. Dia memiliki sejarah pelanggaran yang cukup serius, termasuk masalah etik yang melibatkan perselingkuhan.

Dalam sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rio dikenakan sanksi administratif berupa mutasi dan demosi. Meski begitu, ia tidak kunjung kembali untuk memenuhi kewajibannya sebagai anggota kepolisian setelah menjalani hukuman administratif.

Kehilangan jejak Rio membuat Polda Aceh melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengirimkan beberapa surat panggilan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sebelum Rio mengumumkan keputusannya untuk bergabung dengan tentara asing.

Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum

Setelah menghilang selama beberapa waktu, Rio mengirim pesan melalui WhatsApp kepada rekan-rekannya di kepolisian, yang berisi bukti bahwa ia telah bergabung dengan militer Rusia. Tindakan ini tidak hanya mencederai kehormatan institusi kepolisian, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku.

Proses hukum terhadap Rio pun segera dimulai. Polda Aceh melaksanakan siding KKEP dalam keadaan in absentia, mengingat Rio tidak hadir. Sidang kedua diselenggarakan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku dalam institusi kepolisian.

Pada sidang tersebut, Rio dikenakan sanksi berdasarkan peraturan pemerintah dan ketentuan kepolisian yang berlaku. Keputusan itu menunjukkan bahwa tindakan desersi dari dinas kepolisian membawa konsekuensi yang serius.

Dalam putusannya, ia dicopot dari jabatannya dan diberhentikan tidak dengan hormat. Ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh Rio, serta memberikan sinyal tegas kepada anggota kepolisian lainnya untuk tidak melakukan jalan serupa.

Related posts