Dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai pajak di Jakarta Utara. OTT ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan beberapa orang lainnya.
Delapan individu yang terjaring dalam operasi ini meliputi DWB sebagai Kepala KPP, HRT sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan, hingga AGS yang bertindak sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari sebuah perusahaan yang mencurigakan dalam proses pengajuan pajak mereka.
OTT dilakukan setelah KPK memperoleh informasi mengenai praktik korupsi yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pejabat KPK juga mengungkapkan bahwa penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam periode pajak yang berlangsung antara 2021 hingga 2026.
Penyebab Tindakan Ott dan Dasar Hukum yang Digunakan
Kejadian yang menjadi latar belakang OTT ini dimulai dari sebuah laporan yang disampaikan oleh perusahaan berinitial PT WP. Laporan tersebut mengarah pada dugaan adanya kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023 yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sejak bulan September hingga Desember 2025, tim pemeriksa dari KKP Madya Jakarta Utara melakukan investigasi mendalam untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran. Investigasi tersebut mengungkapkan adanya potensi kurang bayar pajak yang signifikan, mencapai sekitar Rp75 miliar.
Namun, situasi semakin rumit ketika AGS, sebagai Kepala Seksi Pengawas, diduga melakukan penyimpangan dengan meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar. Permintaan ini sendiri telah menciptakan tekanan besar terhadap perusahaan yang terlibat dan memunculkan dugaan korupsi yang lebih dalam.
Proses Negosiasi dan Tindak Lanjut yang Dilakukan Oleh KPK
Setelah serangkaian negosiasi, PT WP tidak sepenuhnya mengabulkan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi untuk memberikan fee sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan ini diambil dengan mempertimbangkan tekanan dan kerugian yang dihadapi oleh perusahaan.
Pada bulan Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai akhir pajak yang terpotong menjadi Rp15,7 miliar. Angka ini menjadi jauh lebih rendah dibandingkan dengan semula dan berpotensi merugikan pendapatan negara hingga Rp59,3 miliar.
Dalam rangka memenuhi permintaan fee, PT WP melakukan pencairan dana melalui skema kontrak fiktif yang melibatkan perusahaan lain, PT NBK, di bawah kepemilikan ABD. Ini menunjukkan adanya jaringan yang luas dalam praktik korupsi yang telah terorganisir.
Pengungkapan dan Penangkapan oleh KPK
Pada awal Januari 2026, setelah adanya penyaluran dana komitmen fee, KPK bergerak cepat dan melakukan penangkapan. Penangkapan ini dilaksanakan pada malam hari antara tanggal 9 dan 10 Januari, di mana delapan orang berhasil diamankan oleh tim KPK.
Selama OTT, KPK tidak hanya menangkap para tersangka, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mencengangkan, termasuk uang tunai dan logam mulia. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi yang terjadi telah mencapai skala yang besar dan sistematis.
Pihak KPK juga mengungkapkan bahwa total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp6,38 miliar. Ini mencakup uang tunai sebesar Rp793 juta, dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kg yang memiliki nilai signifikan.
Dampak Operasi dan Harapan Untuk Ke Depan yang Lebih Baik
Tindak lanjut dari OTT ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor perpajakan. KPK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap praktik korupsi yang terjadi di instansi pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan fiskal.
Dalam konferensi pers setelah penangkapan, KPK menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Di masa mendatang, kesadaran akan pentingnya integritas dalam pelayanan publik akan semakin mendominasi, seiring dengan upaya KPK untuk menindaklanjuti kasus-kasus serupa dan menjadikan Indonesia bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.
