Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program yang didesain untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Walaupun telah hadir dengan tujuan mulia, ada batasan pada jenis layanan medis dan penyakit yang dapat ditanggung oleh program ini.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk dipahami, agar masyarakat tidak mengalami kebingungan saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Setiap warga negara diharapkan dapat mengakses layanan kesehatan secara maksimal, namun tetap memahami batasan yang ada pada program jaminan kesehatan ini. Berikut adalah 21 kategori yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa penyakit yang merupakan wabah atau kejadian luar biasa tidak termasuk dalam jaminan. Ini meliputi penyakit yang memiliki penyebaran masif dan memerlukan penanganan khusus dari pemerintah.
Kedua, layanan medis yang berkaitan dengan estetika, seperti operasi plastik, tidak ditanggung. Perawatan gigi untuk estetika, seperti penggunaan behel, juga termasuk dalam kategori ini dan tidak dapat dicover oleh BPJS.
Ketiga, BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, termasuk penganiayaan. Hal ini mencakup berbagai bentuk kekerasan yang sengaja dilakukan terhadap individu.
Ketentuan Lain Terkait Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung
Selanjutnya, pengobatan untuk mandul atau infertilitas juga tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan. Ini berarti upaya untuk mendapatkan keturunan melalui prosedur medis tidak dicover oleh program tersebut.
Selain itu, ada juga penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri. Kategori ini mencakup usaha bunuh diri yang mungkin memerlukan penanganan medis khusus.
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat juga tidak menjadi tanggung jawab BPJS. Masyarakat diharapkan dapat menyadari risiko yang diambil ketika terlibat dalam perilaku berbahaya tersebut.
Penyakit dan Layanan Lain yang Dikecualikan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga tidak menjamin layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Ini menjadi penting bagi mereka yang berencana untuk berobat ke luar negeri, agar tidak mengandalkan BPJS dalam hal biaya.
Sementara itu, prosedur yang tergolong eksperimen atau percobaan juga tidak akan dicover. Ini bertujuan untuk melindungi peserta dari risiko yang belum terbukti efektif.
Pengobatan komplementer dan alternatif yang belum mendapatkan pengakuan juga tidak termasuk. Masyarakat disarankan untuk lebih berhati-hati dalam memilih jenis pengobatan.
