67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026 Termasuk RUU Polri dan Pemilu

Pada tanggal 18 September, Rapat Pleno Badan Legislasi DPR dan pemerintah mencapai kesepakatan mengenai 67 rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan penetapan 52 RUU untuk Prioritas 2025, termasuk di dalamnya RUU Perampasan Aset.

Keputusan tersebut diambil untuk memastikan bahwa proses legislasi dapat berjalan dengan baik, mengingat beberapa RUU yang disepakati untuk tahun ini mungkin tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara-perkara hukum yang mendesak.

Kepala Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa sejumlah RUU yang telah disusun untuk tahun 2025 juga akan diusulkan kembali untuk tahun 2026, guna mengantisipasi agar semua dapat terpenuhi sesuai kebutuhan masyarakat dan regulasi yang ada.

Rincian Program Legislasi Nasional Prioritas 2026

Berdasarkan dokumen yang disepakati, terdapat 44 RUU yang diprioritaskan untuk tahun 2025 dan 2026. RUU-RUU tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian, hingga RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Di antara RUU baru yang diajukan khusus untuk Prioritas 2026 adalah RUU Pemilu, yang diusulkan oleh Komisi II DPR. Usulan ini menunjukkan perhatian DPR terhadap stabilitas politik dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu di masa mendatang.

Bob Hasan juga menekankan pentingnya evaluasi setiap perubahan dari RUU yang telah ada. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari pihak terkait sebelum lanjut ke tahap pembahasan lebih lanjut.

Pentingnya Rapat Paripurna dalam Proses Legislatif

Setelah disepakati dalam rapat pleno, daftar RUU baru ini akan dibawa ke Rapat Paripurna. Ini adalah langkah krusial dalam proses legislasi karena Rapat Paripurna akan mengambil keputusan akhir mengenai RUU yang akan disetujui atau ditolak.

Dalam kesempatan yang sama, rapat pleno juga menetapkan daftar RUU jangka menengah untuk periode 2025-2029 yang mencakup total 198 RUU. Jumlah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk mendorong lebih banyak inisiatif legislatif yang berfokus pada kebutuhan masyarakat.

Keberadaan RUU jangka menengah memiliki potensi untuk menjadi acuan bagi kebijakan yang lebih stabil dan terarah, memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa peraturan yang dibutuhkan akan dikeluarkan secara sistematis.

Antisipasi dan Harapan dalam Penyelesaian RUU

Mengingat beberapa RUU yang sebelumnya diusulkan masih dalam tahap pembahasan, adanya penyusunan untuk tahun 2026 dianggap sebagai antisipasi yang bijak. Bob Hasan mengungkapkan bahwa jika situasi memaksa, RUU yang telah siap juga dapat diajukan kembali.

Pentingnya pengaturan waktu dan prioritas RUU ini untuk memastikan bahwa tidak ada agenda legislasi yang tertinggal. Ini menekankan perlunya kerjasama dan komunikasi yang baik antara semua pihak yang terlibat dalam proses pengesahan undang-undang.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa DPR dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konstituennya melalui penyelesaian masalah dan pembuatan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Related posts