KPK Akan Terbitkan DPO Kasi Datun Kejari HSU Setelah Melawan Petugas dan Kabur

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, sedang berada dalam sorotan publik setelah terlibat kasus dugaan pemerasan. Hingga saat ini, Tri Taruna diduga melawan petugas saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 18 Desember lalu dan kini dinyatakan melarikan diri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK berencana untuk memasukkan nama Tri Taruna ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini dilakukan setelah laporan yang menyatakan bahwa terduga melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat upaya penangkapan dilakukan.

“Kami sedang melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” tutur Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta. Pihaknya menegaskan bahwa jika pencarian gagal, DPO akan segera diterbitkan.

Proses Penegakan Hukum yang Bergulir dengan Cepat

Pihak KPK menambahkan bahwa mereka tidak bekerja sendiri dalam melakukan pencarian Tri Taruna. Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga akan dilakukan demi mempermudah proses pencarian ini.

KPK berharap bahwa kerjasama antar instansi dapat membuahkan hasil, terutama dengan pencarian di lokasi-lokasi yang kemungkinan besar menjadi tempat persembunyian Tri Taruna. Dalam pengembangan kasus ini, keluarga atau kerabat dekat juga akan diajak berkoordinasi untuk menemukan informasi yang mungkin berguna.

Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan dua pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka. Penetapan ini menandakan bahwa kasus pemerasan yang terungkap ini cukup serius dan melibatkan lebih dari satu orang dalam struktur yang lebih besar.

Kasus Pemerasan yang Menyingkap Jaringan di Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto, pun sudah ditahan oleh KPK. Keduanya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari yang dimulai sejak 19 Desember hingga 8 Januari mendatang.

Tindakan ini menambah catatan kelam di institusi hukum, di mana seharusnya mereka menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Penangkapan ini mengindikasikan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang masih dapat terjadi, bahkan di institusi penegak hukum.

Para tersangka kini menghadapi dakwaan sesuai dengan Pasal 12 huruf e dan f dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini menunjukkan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam aksi pemerasan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak-pihak terkait.

Dampak Kasus ini Terhadap Kepercayaan Publik

Kasus Tri Taruna dan dua pejabat lainnya tentunya membawa dampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum. Publik berhak merasa khawatir ketika oknum-oknum yang seharusnya menjadi penegak hukum terlibat dalam praktik korupsi.

Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi institusi lain agar lebih ketat dalam proses pemilihan dan pengawasan pegawai. Jika tidak, kepercayaan masyarakat akan perlahan memudar, dan tindakan kejahatan dampak dari korupsi tidak akan pernah berhenti.

Melalui kasus ini, diharapkan ada dorongan untuk melakukan reformasi internal, sehingga kejaksaan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan transparan. Rekam jejak yang bersih sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Related posts