Praktik Umrah Mandiri di Indonesia Menurut Menteri Haji Sulit Diterapkan

Menteri Haji dan Umrah, M Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa pelaksanaan umrah mandiri untuk jemaah asal Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Meskipun aturan baru sudah dikeluarkan, praktik ini belum sepenuhnya dapat diterapkan di tanah air.

Kementerian Haji dan Umrah telah memberikan izin bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Namun, pelaksanaan di lapangan masih membutuhkan banyak pertimbangan dan kehati-hatian.

Irfan menekankan bahwa meski secara teori umrah mandiri kemungkinan besar dapat dilakukan, kenyataannya banyak aspek yang belum siap di Indonesia. Hal ini tergolong krusial untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para jemaah.

Kompleksitas Tantangan dalam Pelaksanaan Umrah Mandiri

Irfan menjelaskan pengalamannya saat berkunjung ke Arab Saudi, di mana ia mendapati adanya jemaah umrah meninggal selama berada di Tanah Suci. Situasi ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak mengenai risiko yang dihadapi oleh jemaah yang melakukan perjalanan tanpa biro travel.

Selama 15 hari, jenazah jemaah tersebut tidak dapat ditangani karena ia pergi tanpa menggunakan jasa agen perjalanan. Hal ini menggambarkan betapa pentingnya peran biro perjalanan dalam mengelola umrah, terutama di saat-saat darurat.

“Kami berusaha untuk menemukan solusi, namun situasi seperti ini menunjukkan salah satu risiko dalam perjalanan umrah mandiri,” tegas Irfan. Penting untuk mengedukasi jemaah mengenai prosedur yang benar agar kejadian serupa tidak terulang.

Pemahaman dan Persiapan Sebelum Berangkat Umrah

Irfan menegaskan bahwa meskipun pemerintah Arab Saudi telah membuka akses untuk umrah mandiri, tantangan dalam menyusun rencana perjalanan tetap ada. Jemaah di Indonesia masih memerlukan banyak bimbingan untuk mengatur segala sesuatunya dengan baik.

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa jemaah harus tetap berkoordinasi dengan agen-agen perjalanan yang sudah berpengalaman. Hal ini juga menyangkut aspek akses ke platform yang telah disediakan oleh pemerintah Saudi.

“Walaupun pemerintah sudah memberikan izin, untuk saat ini, belum ada jemaah yang bisa melakukan perjalanan secara mandiri tanpa bantuan biro,” tambah Irfan. Pengetahuan dan persiapan matang adalah kunci sukses dalam melaksanakan ibadah tersebut.

Regulasi dan Undang-Undang Umrah Mandiri

Perubahan dalam kebijakan umrah mandiri ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Dalam pasal 86 ayat 1 huruf b, dinyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.

Sebelumnya, ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Konsultasi yang mendalam terkait regulasi baru ini sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai jemaah.

Pasal tersebut menggambarkan adanya tiga cara untuk menjalankan umrah: melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri Haji dan Umrah. Dengan demikian, jemaah kini memiliki lebih banyak pilihan dalam melaksanakan ibadah suci ini.

Related posts