Penyidik dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara tengah mendalami kasus yang melibatkan seorang dokter perwira kepolisian dengan inisial HS, yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita. Kasus ini menjadi sorotan luas di media sosial dan menimbulkan keprihatinan di masyarakat.
Pengusutan dilakukan setelah berita mengenai dugaan tindakan tidak etis ini mencuat di publik. Pihak Polda Sultra berkomitmen untuk mengusut tuntas dan memastikan keadilan bagi semua yang terlibat dalam kasus ini.
Awal mula dari kasus ini terjadi di Kota Kendari, di mana terduga dan korban diduga berkonflik di lokasi tertentu. Pihak berwenang segera mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk memastikan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Dugaan Perampasan dan Kekerasan Seksual yang Viral di Media Sosial
Kasus dugaan perampasan dan kekerasan seksual tersebut mulai viral di media sosial sejak pekan lalu, menarik perhatian masyarakat luas. Setelah berita tersebut beredar, penyidik dari Propam Polda Sultra langsung melakukan langkah investigasi dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat.
Kabid Humas Polri menyatakan bahwa penting untuk menindaklanjuti setiap laporan yang beredar di media sosial. Investigasi ini tidak hanya berfokus pada terduga pelaku, tetapi juga pada saksi dan bukti-bukti yang relevan untuk memastikan keakuratan informasi.
Selain itu, mereka berhasil mengembalikan beberapa barang bukti milik korban, yang merupakan bagian dari upaya untuk memberikan keadilan. Propam bertekad untuk bertindak profesional agar semua pihak merasa dilindungi dan dihargai.
Latar Belakang Hubungan Terduga dan Korban
Kabid Propam mengungkapkan bahwa terduga HS dan korban sempat menjalin hubungan asmara. Hubungan ini dimulai pada tahun 2023 dan berakhir pada September 2025, yang diduga menjadi akar persoalan dalam insiden ini.
Dalam pemeriksaan awal, terungkap adanya cekcok di antara mereka, yang berujung pada pengambilan barang milik korban. Latar belakang hubungan ini tentunya mempengaruhi dinamika antara pelapor dan terlapor di dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun ada hubungan pribadi, hal ini tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan prinsip keadilan. Setiap tindakan yang terbukti melanggar hukum harus tetap mendapatkan sanksi tegas.
Komitmen Polda Sultra dalam Menegakkan Disiplin dan Etika
Kepolisian Daerah Sultra menegaskan komitmen mereka untuk memberikan sanksi kepada setiap anggotanya yang terbukti melanggar kode etik. Ini adalah upaya untuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Kabid Propam, Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, menekankan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan sangat serius. Setiap laporan dari masyarakat akan ditanggapi dengan profesionalisme dan diterapkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan cara ini, Polda Sultra berharap dapat mempertahankan citra positif mereka di mata publik sekaligus memberikan keadilan bagi setiap individu yang terlibat dalam kasus ini. Penegakan disiplin menjadi hal yang sangat vital dalam menjalankan tugas kepolisian.