Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menginvestigasi eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, terkait isu kuota haji. Dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami asal-usul pemberian kuota tambahan haji oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada masa Menteri Agama sebelumnya.
Pemeriksaan ini sangat penting untuk memahami sejauh mana keterlibatan berbagai pihak dalam proses ini. KPK berharap mendapatkan informasi yang jelas mengenai mekanisme pemberian kuota haji yang dipermasalahkan.
Dengan meningkatnya antrean haji di Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun, penambahan kuota menjadi perhatian serius. Hal ini dilakukan demi memberikan kesempatan lebih bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah haji.
Pemeriksaan Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo dimaksudkan untuk memperoleh keterangan yang dapat memperjelas situasi. Dito dikenal dekat dengan Presiden dan berpengalaman dalam urusan kerjasama internasional.
Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, di mana Dito menjelaskan keterlibatannya dalam kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada Oktober 2023. Dalam kunjungan tersebut, ia mendampingi Presiden yang berbicara mengenai berbagai kerjasama, termasuk di bidang olahraga dan ibadah haji.
Budi menyebutkan bahwa KPK berupaya menyusun kronologi dan mekanisme diskresi yang ada dalam kontek penambahan kuota haji. Keterangan dari Dito dianggap sangat krusial dalam mengungkap benang merah antara kunjungan tersebut dan pemberian kuota tambahan.
Asal Usul Kuota Haji yang Diberikan oleh Arab Saudi
Pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu ini merupakan hasil dari pembicaraan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Dalam kunjungan tersebut, panjangnya antrean haji reguler menjadi salah satu faktor utama yang disampaikan.
Dito mengemukakan bahwa saat pertemuan, ada pembicaraan tentang berbagai bentuk kerjasama antara kedua negara, dan haji menjadi salah satu topik hangat. Namun, diakuinya bahwa tidak ada kesepakatan spesifik mengenai kuota haji dalam pembicaraan resmi tersebut.
Pihak KPK juga berencana untuk memanggil sejumlah saksi tambahan yang mungkin memiliki informasi relevan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai distribusi kuota haji dan potensi praktik ilegal di dalamnya.
Proses Penyelidikan Kasus Kuota Haji yang Terus Berlanjut
Kasus ini mencuat setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait kuota haji yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Yaqut dan kantor biro perjalanan haji. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Pihak KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan berharap bisa menjelaskan kepada publik mengenai proses dan perkembangan terkini. Semua pihak yang terlibat atau memiliki informasi akan menjadi fokus penyelidikan untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.
