Tiga Desa di Nunukan Kalimantan Utara yang Dikenal sebagai Wilayah Malaysia

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengungkapkan bahwa terdapat tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang sebagian wilayahnya kini termasuk dalam wilayah Malaysia. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris BNPP, Makhruzi Rahman, pada rapat kerja di Komisi II DPR, menandakan perlunya perhatian serius terhadap masalah perbatasan yang terus berlanjut.

Desa-desa yang teridentifikasi ialah Desa Kabungalor, Lipaga, dan Tetagas. Permasalahan yang lebih luas menyangkut batas wilayah pengelolaan negara. Hal ini mencerminkan pentingnya koordinasi antarnegara dalam mengelola perbatasan dan memastikan kepastian hukum bagi warga di daerah tersebut.

Makhruzi menekankan bahwa masalah ini merupakan bagian dari Outstanding Boundary Problem (OBP) yang berkaitan dengan batas wilayah Indonesia dan Malaysia. Ia juga mengingatkan bahwa ada beberapa segmen masalah perbatasan yang masih harus dipecahkan demi kedamaian dan kerjasama yang lebih baik di kawasan ini.

Pentingnya Menyelesaikan Masalah Perbatasan di Kawasan Kalimantan

Masalah perbatasan tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan adanya tiga desa yang berbatasan dengan Malaysia, warga setempat kadang harus menghadapi kesulitan dalam menjalani kehidupan mereka. Ada tantangan dalam akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang menjadi lebih rumit.

BNPP berusaha mengatasi permasalahan tersebut dengan mengadakan berbagai pertemuan dan forum komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Ini bertujuan menciptakan kesepahaman yang saling menguntungkan untuk menyelesaikan konflik dan menghindari potensi pertikaian di area perbatasan yang sensitif ini.

Lebih jauh, Makhruzi juga mencatat beberapa masalah perbatasan yang sudah berhasil diselesaikan. Salah satunya melibatkan nota kesepahaman yang ditandatangani pada November 2019. Hal ini menunjukkan kemajuan yang dapat dicapai ketika ada komitmen untuk bekerja sama dalam merampungkan persoalan-persoalan yang belum tuntas.

Langkah-Langkah yang Telah Diambil dalam Mengatasi OBP

Salah satu langkah yang diambil untuk mengatasi OBP di wilayah perbatasan adalah melalui Joint Indonesia-Malaysia. Pertemuan ke-45 diadakan pada Februari 2025 untuk membahas masalah di Pulau Sebatik. Kerjasama ini sangat penting untuk memastikan bahwa lahan-lahan yang bersengketa dapat dikelola dengan baik tanpa merugikan kedua belah pihak.

Makhruzi menjelaskan lebih lanjut bahwa ada dua titik patok yaitu B-2700 dan B-3000 yang penting dalam penentuan batas wilayah. Namun, masih tersisa sekitar 127 hektare yang tetap menjadi perhatian karena berada di Pulau Sebatik dan sebagian masa depan lahan tersebut masih dalam proses pengaturan.

Selain itu, masalah perbatasan di Kalimantan Barat juga menjadi sorotan. Masyarakat di wilayah ini belum sepenuhnya mendapatkan kepastian mengenai batas wilayah yang jelas, khususnya di titik-titik seperti Gunung Raya, Sibuhuan, dan Batu Aum. Proses survei lapangan untuk titik-titik ini masih berlangsung.

Dampak bagi Masyarakat Setempat dan Ekonomi Lokal

Pemecahan masalah perbatasan menjadi kunci penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di sepanjang kawasan perbatasan. Ketidakpastian dalam kepemilikan lahan dapat menyebabkan ketidakstabilan bagi penduduk yang tinggal di wilayah tersebut. Oleh karena itu, penting untuk melibatkan warga setempat dalam proses negosiasi dan penyelesaian masalah ini.

Saat ini, terdapat sekitar 5.207 hektare lahan di Kabupaten Nunukan yang masih dalam pengelolaan Indonesia dan menjadi zona perdagangan bebas. Ini menandakan bahwa ekonomi lokal memiliki peluang yang baik, namun tetap harus ditopang oleh kepastian hukum menyangkut batas wilayah.

Bagi masyarakat setempat, situasi ini menciptakan tantangan dalam mengakses sumber daya dan peluang ekonomi yang ada. Ada kebutuhan mendesak bagi pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada daerah perbatasan agar masyarakat dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.

Related posts