Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia memberikan catatan penting terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjelang pengesahan di rapat paripurna DPR. Dalam konteks tersebut, Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto, menggarisbawahi pentingnya implementasi yang konsisten terhadap ketentuan baru yang mencakup penggunaan alat perekam seperti CCTV dalam proses pemeriksaan.
Harry menekankan bahwa kemajuan tidak boleh berhenti pada sekadar teks undang-undang. Ia berharap bahwa penerapan di lapangan dapat terukur dan sesuai dengan harapan dalam mencapai keadilan.
“Ini langkah maju, tetapi kemajuannya tidak boleh berhenti di atas teks undang-undang,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari Peradi SAI untuk mengawal implementasi hukum yang baru.
Aspek Penting dari Ketentuan Baru dalam RKUHAP
Dalam pembahasan RKUHAP, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penggunaan alat perekam. Harry Ponto mencatat bahwa meskipun ada beberapa klausul yang perlu diperbaiki, langkah ini tetap menjadi sebuah capaian signifikan bagi sistem peradilan. Ia optimis bahwa dengan pengawasan yang ketat, hal ini dapat memberikan manfaat yang nyata.
Selanjutnya, perlindungan bagi advokat yang bertugas dengan itikad baik diatur dengan lebih jelas. Perlindungan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk intimidasi atau kriminalisasi terhadap mereka yang menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum. Hal ini merupakan langkah penting dalam menciptakan situasi yang kondusif bagi penegakan hukum.
Pentingnya hak pendampingan hukum juga menjadi sorotan. Dalam RKUHAP yang baru, hak ini tidak hanya berlaku bagi tersangka, tetapi juga bagi saksi dan korban sejak tahap penyelidikan. Dengan demikian, akses keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum dapat lebih terjaga.
Menjamin Kebebasan Advokat dan Kemandirian Hukum
Harry Ponto menyatakan bahwa perlindungan advokat pada dasarnya merupakan perlindungan bagi masyarakat. Ketika advokat diberikan ruang untuk bekerja secara independen, hak-hak dari semua pihak yang terlibat, termasuk tersangka, saksi, dan korban, juga akan lebih terjamin. Ini adalah fondasi yang penting untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.
Organisasi advokat telah menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk DPR dan pemerintah, dalam rangka mengawal penerapan KUHAP yang baru. Mereka memahami bahwa keberhasilan pembaruan hukum acara tidak hanya bergantung pada isi pasal-pasalnya, tetapi juga pada integritas dan kemauan politik dari para aparat yang terlibat.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara semua pihak, diharapkan peralihan menuju KUHAP baru dapat berlangsung efektif. Hal ini penting agar seluruh pencari keadilan dapat merasakan manfaat dari perubahan yang ada.
Proses Pengesahan RKUHAP di DPR
Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Komisi III DPR telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke paripurna. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah. Rapat ini berlangsung dalam suasana yang penuh antusiasme dan berharap pada kemajuan sistem hukum.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengajukan proposal untuk melanjutkan pembicaraan mengenai RKUHAP pada tingkat dua. Rapat tersebut diakhiri dengan kesepakatan bulat dari semua peserta, memberikan sinyal positif mengenai dukungan terhadap pengesahan RUU ini.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan bahwa rakyat dapat menyaksikan perubahan dalam sistem hukum yang lebih progresif. Ini akan menjadi langkah penting dalam mengedepankan hak asasi manusia dalam proses peradilan.
