Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis Papua baru-baru ini menggelar aksi damai untuk memperingati setahun insiden pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi. Aksi ini berlangsung pada 16 Oktober 2024 di Jayapura, dan menjadi bagian dari seruan untuk meminta aparat penegak hukum agar lebih serius dalam menyelidiki kasus kekerasan terhadap media di Papua.
Pimpinan Redaksi Media Jujur Bicara (Jubi), Jean Bisay, mengungkapkan bahwa meski sudah setahun berlalu, perkembangan hukum terkait kasus tersebut masih sangat kurang. Dia berharap polisi bersama TNI secepatnya mengumumkan dua terduga pelaku yang telah disebut dalam penyidikan.
Jean menegaskan bahwa kasus ini terkesan stagnan, sehingga sangat penting untuk menuntaskan penyelidikan agar tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan. Upaya advokasi ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa jurnalis di Papua mendapatkan hak perlindungan mereka yang layak.
Pentingnya Perlindungan Jurnalis di Papua Sebagai Hak Asasi Manusia
Pemenuhan hak-hak jurnalis adalah bagian integral dari kebebasan berekspresi yang diakui secara internasional. Di Papua, situasi ini menjadi makin penting mengingat tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis yang meliput berbagai isu sensitif. Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan menciptakan suasana ketakutan di kalangan jurnalis.
Jurnalis seharusnya dapat melaksanakan tugasnya tanpa ancaman atau intimidasi dari pihak manapun. Dalam konteks ini, perlindungan hukum menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat oleh aparat keamanan di Papua. Tanpa perlindungan yang memadai, kebebasan pers akan terancam dan dapat menghambat penyampaian berita yang objektif.
Ketidakpastian hukum menciptakan lingkungan yang tidak sehat bagi dunia jurnalistik. Hal ini juga berdampak pada masyarakat, yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terdistorsi. Oleh karena itu, urgensi untuk menyelidiki dan menuntaskan kasus ini sangatlah penting.
Proses Penyelidikan yang Terhambat dan Respons Masyarakat
Proses penyelidikan akibat insiden pelemparan bom molotov masih jauh dari kata selesai. Menurut informasi dari Jean, belum ada perkembangan signifikan yang menunjukkan adanya kemajuan dari pihak kepolisian. Sementara itu, masyarakat terus menyuarakan harapan agar kasus ini tidak menjadi pelupa seiring berjalannya waktu.
Sekretaris Koalisi Advokasi Jurnalis Papua, Simon Baab, menilai lambannya penanganan kasus ini mencerminkan rendahnya komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa serangan terhadap kantor media merupakan bentuk intimidasi yang tidak bisa dibenarkan sama sekali.
Koalisi advokasi telah melakukan berbagai upaya, termasuk menghubungi lembaga-lembaga negara untuk mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Namun, hingga kini, tidak ada langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang. Ini menimbulkan rasa pesimisme di kalangan jurnalis dan pendukung kebebasan pers.
Keberlanjutan Advokasi untuk Keadilan
Meskipun banyak tantangan yang dihadapi, koalisi advokasi berkomitmen untuk terus berjuang guna mendapatkan keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban. Upaya advokasi akan dilanjutkan hingga para pelaku pelemparan diproses sesuai hukum dan diadili. Advokasi ini bukan hanya untuk Jubi, tetapi juga untuk semua jurnalis yang bekerja di Papua.
Kami percaya bahwa tanpa adanya ketegasan dari aparat, kasus kekerasan terhadap jurnalis akan terus berulang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendukung jurnalis dalam melawan kekerasan dan penindasan. Komitmen bersama dari semua pihak akan membuat jurnalisme di Papua lebih aman.
Untuk mencapai hal ini, masyarakat diharapkan berpartisipasi lebih aktif dalam mendukung kebebasan pers. Masyarakat juga perlu menuntut agar pemerintah memberikan perlindungan kepada jurnalis sebagai bagian dari usaha memastikan transparansi dan keadilan di Papua.