Kejati Sumut Tangkap Mantan Bos Cabang Pratama Belawan Terkait Kasus Korupsi Pelindo

Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara baru saja menahan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), RS, pada Senin, 13 Oktober 2025. Penahanan ini terkait dengan dugaan keterlibatan RS dalam skandal korupsi yang melibatkan pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai, bekerja sama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Kasus ini menyoroti penyimpangan serius dalam pengadaan barang dan jasa dari pemerintah, yang sering kali memicu perdebatan dan tuntutan untuk reformasi lebih lanjut dalam pengawasan. Hal ini pula menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam manajemen proyek publik demi menghindari kerugian negara yang signifikan.

Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa RS tidak hanya terlibat sebagai kepala cabang, tetapi juga berperan sebagai konsultan pengawas untuk proyek tersebut. Dengan posisi strategis tersebut, RS dituduh berkontribusi pada sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Detail Kasus Korupsi yang Mengemuka di Sumatra Utara

Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, penahanan RS dilakukan untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti dan untuk memastikan tidak ada upaya pelarian. Proses penyidikan yang teliti dan cermat menjadi kunci dalam menghimpun bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum tersangka.

“Penyidik mendapati bahwa RS turut bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pengadaan dua kapal tunda, yang dalam prosesnya menyebabkan kerugian negara yang sangat merugikan,” kata Muhammad Husairi. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius pihak berwenang untuk menangani isu korupsi yang berkepanjangan di sektor publik.

Setelah penahanan, RS kini berada di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang telah dikeluarkan. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sejumlah bukti yang cukup kuat terkait dugaan korupsi yang dilakukan.

Proyek Pengadaan Dua Kapal Tunda dan Realitasnya

Kasus ini berakar dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda yang dilakukan antara Pelindo I dan PT Dok Perkapalan Surabaya dengan nilai kontrak mencapai Rp135,81 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, hasil produksi kapal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa progres fisik pembangunan kapal jauh dari ketentuan yang disepakati. Meskipun pekerjaan belum selesai, pembayaran kepada pihak kontraktor tetap dilakukan, sehingga menimbulkan konsekuensi keuangan yang parah bagi negara.

Kerugian yang ditimbulkan akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp92,35 miliar, dengan tambahan kerugian perekonomian yang bisa mencapai Rp23,03 miliar per tahun. Kerugian ini timbul dari ketidakselesaan kapal yang seharusnya berfungsi dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian lokal.

Langkah-langkah Kejaksaan dalam Penanganan Kasus Korupsi

Seiring dengan penahanan RS, pihak kejaksaan juga telah mengidentifikasi dan menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I selama periode 2018-2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok Perkapalan Surabaya yang menjabat antara 2017-2021.

Proses hukum terhadap mereka menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas. Korupsi dalam proyek publik bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Pihak Kejaksaan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menemukan jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tidak etis tersebut. Mereka yakin, dengan bukti yang cukup, semua pelaku akan mendapatkan sanksi yang setimpal.

Related posts